JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR bidang
pemuda dan olahraga Dedy Gumelar mengatakan posisi kosong Menteri Pemuda
dan Olaharga setelah pengunduran diri Andi Alfian Mallarangeng harus
segera diisi. Menteri baru harus segera diangkat oleh Presiden agar
program-program yang ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak
terganggu.
"Presiden harus segera mengangkat menteri baru dan
sifatnya definitif sehingga punya kewenangan utk mengambil keputusan,"
ujar Dedy, Jumat (7/12/2012) malam saat dihubungi wartawan.
Komedian
yang kini beralih menjadi politisi itu mengingatkan perlunya mengangkat
menteri baru lantaran ada Rencana Kerja Anggaran 2013 yang harus segera
dijalankan menteri sehingga seluruh program yang dilakukan tahun depan
bisa berlangsung tepat waktu. "Yang paling penting tidak ada program
yang terlantar," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedy mengapresiasi
keputusan Andi mundur dari posisinya sebagai Menpora setelah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Saya
kira sepatutnya demikian. Harusnya semua pejabat negara atau pejabat
publik harus punya kesadaran semacam ini ketika menjadi tersangka agar
dalam proses hukumnya bisa lebih lancar. Tetapi kita harus tetap
mengedapankan azas praduga tak bersalah," katanya.
Andi
Mallarangeng akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri
Pemuda dan Olahrga, Jumat kemarin. Ia juga mundur dari kepengurusan di
Partai Demokrat. Hal ini dilakukannya menyusul penetapan tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi diduga terlibat dalam
kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan
Olaharaga. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui
surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat
bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan
status Andi sebagai tersangka. Saat ini, KPK sedang melakukan
penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana
dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh
tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran
Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2
ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
KPK juga mencegah Andi
ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi
Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif
Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.
source:http://nasional.kompas.com/read/2012/12/08/10435362/
No comments:
Post a Comment